Bakal calon presiden Anies Baswedan menilai bahwa suatu kritik tidak boleh dipandang sebagai hal kriminal. Menurutnya, kritik harus dianggap sebagai pembelajaran dan ajang beradu gagasan.
Hal itu disampaikan Anies menjawab pertanyaan dugaan seniman mural yang mendapat kriminalisasi dalam sesi tanya jawab di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
“Kritik itu tidak perlu dipandang sebagai kegiatan kriminal, kritik itu dipandang sebagai kegiatan pembelajaran,” kata Anies.
Anies juga mengatakan bahwa pihak yang dikritik tak perlu marah. Menurutnya, kritik harus dijawab dengan argumentasi dan masyarakat akan menilainya.
“Jadi saya dikritik jangan marah, tinggal jawab aja kritiknya. Dan pada saat itu saya menjawab kritik biarkan publik yang menilai, lebih masuk akal mana? Yang pengkritik atau yang memberi jawaban, kok susah,” sambungnya.
Ia juga menilai bahwa sejumlah pasal karet dalam UU ITE harus direvisi lantaran berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
Anies memandang seharusnya pasal dalam UU ITE digunakan untuk menjamin kerahasiaan data dan informasi, bukan untuk menjerat orang-orang.
“Menurut saya pasal-pasal karet ini harus direvisi karena itu akan membungkam kebebasan berekspresi. Kita membutuhkan UU ITE untuk melindungi seperti kerahasiaan data, privacy orang, proteksi atas informasi itu yang kita butuhkan,” kata Anies.
Sumber : cnnindonesia.com
Leave a comment