Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera keberatan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta untuk Pemilu 2024.
Menurut dia transparansi aliran dana kampanye justru jadi prinsip menegakkan pemilihan umum yang jujur dan adil pada 2024 mendatang.
“(Transparansi) aliran dana kampanye salah satu jalan menegaskan prinsip jujur dan adil. Sebaiknya LPSDK itu diadakan saja,” ujar Mardani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/5).
Dia juga menyoroti soal KPU yang beralasan menghilangkan LPSDK lantaran waktu kampanye 2024 sangat terbatas, sehingga membuat penyampaian laporan itu sulit ditentukan.
“Keterbatasan waktu mestinya tdk menjadi alasan. Sebaiknya diadakan. Memang memudahkan,” tuturnya.
Ia juga membeberkan dampak jangka panjangnya apabila LPSDK dihapus KPU. Menurutnya, aliran dana untuk kampanye menjadi longgar dan kontestasi politik jadi tidak adil.
“Ada peluang aliran dana menjadi longgar karena ya itu tadi, aliran dana salah satu cara untuk menegakkan pemilu yang jujur dan adil,” kata Mardani.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan LPSDK dihapus pada Pemilu 2024 karena itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Ia juga membeberkan dampak jangka panjangnya apabila LPSDK dihapus KPU. Menurutnya, aliran dana untuk kampanye menjadi longgar dan kontestasi politik jadi tidak adil.
“Ada peluang aliran dana menjadi longgar karena ya itu tadi, aliran dana salah satu cara untuk menegakkan pemilu yang jujur dan adil,” kata Mardani.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan LPSDK dihapus pada Pemilu 2024 karena itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Sumber : cnnindonesia.com
Leave a comment